K3

KOMPETENSI DASAR:
3.5  Menerapkan K3 (Kemanan, Keselamatan ketenagalistrikan dan Keselamatan kerja) pada  pemasangan instalasi penerangan, 
       panel dan petir.
4.5  Menggunakan K3 (Keamanan, Keselamatan ketenagalistrikan dan Keselamatan kerja) pada pemasangan instalasi penerangan, 
       panel dan petir.

          video K3:

https://www.youtube.com/watch?v=HJrRPo2gMUU

Menerapkan K3  
Pada Pemasangan Instalasi  Penerangan, Panel dan Petir

Maksud dan tujuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini adalah untuk membentuk terselenggaranya instalasi listrik yang baik dan sesuai peraturan. Peraturan ini lebih diutamakan pada keselamatan manusia terhadap bahaya sentuhan serta kejut arus listrik, keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya dan keamanan serta isinya terhadap kebakaran akibat listrik. Persyaratan ini berlaku untuk semua instalasi arus kuat, baik mengenai perencanaan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, pemeliharaan dan pengawasannya. Di samping Persyaratan Umum Instalasi Listrik dan peraturan mengenai kelistrikan yang berlaku, harus diperhatikan pula syarat-syarat dalam pemasangan instalasi listrik, antara lain :
1.      Syarat keamanan Instalasi listrik harus dibuat sedemikian rupa, sehingga kemungkinan timbul kecelakaan sangat kecil. Aman dalam hal ini berarti tidak membahayakan jiwa manusia dan terjaminnya peralatan dan benda benda disekitarnya dari kerusakan akibat dari adanya gangguan seperti:gangguan hubung singkat, tegangan lebih, beban lebih dan sebagainya.
2.      Syarat keandalan dalam Kelangsungan pengaliran arus listrik kepada konsumen harus terjamin secara baik. Jadi instalasi listrik harus direncana sedemikian rupa sehingga kemungkinan terputusnya atau terhentinya aliran listrik adalah sangat kecil.
Pengertian K3
Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Atau K3 merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja

Tujuan K3
Adapun tujuan dari K3 Kelistrikan adalah sebagai berikut:
a.       Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaanya
b.      Mencegah timbulnya akibat listrik bahaya sentuhan langsung, bahaya sentuhan tidak langsung, bahaya kebakaran

Norma yang yang harus dipahami dalam K3
a.       Aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
b.      Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
c.       Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Sasaran K3
a.       Menjamin keselamatan  orang lain
b.      Menjamin penggunaan peralatan aman digunakan
c.       Menjamin proses produksi aman dan lancar

Dasar-dasar K3
Prinsip-prinsip keselamatan pemasangan instalasi listrik Antara lain:
a.       Harus sesuai dengan gambar rencana yang telah disyahkan
b.      Mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan (PUIL)
c.       Harus menggunakan tenaga terlatih
d.      Bertanggungjawab dan menjaga keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya
e.       Orang yang diserahi tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan pemasangan instalasi lisrik harus ahli dibidang listrik, memahami peraturan listrik dan memiliki sertifikat dari instalasi yang berwenang.

Ketentuan Keselamatan Kerja
a.        Ketentuan tentang peralatan listrik menurut PUIL ayat 920 B6:
1.      Peralatan yang rusak harus segera diganti atau diperbaiki, seperti: saklar, fiting, kontak-kontak dan lain-lain
2.      Tidak boleh:
Ø  Mengganti pengamas arus dengan kapasitas yang lebih besar
Ø  Mengganti kawat pengaman lebur dengan kawat yang kapasitasnta lebih besar
Ø  Memasang kawat tambahan pada pengaman lebur untuk menambah daya
3.      Bagian yang bertegangan  harus ditutup dan tidak boleh disentuh seperti terminal-terminal, sambungan kabel dan lain-lain
4.      Peralatan listrik yang rangkaiannya terbuat darilogam harus diperbaiki
b.      Ketentuan tentang tempat kerja menurut PUIL 920 A1
1.      Ruangan yang didalamnya terdapat peralatan listrik terbuka, harus diberi tanda peringatan “AWAS BERBAHAYA”
2.       Berhati-hatilah bekerja dibawah jaringan listrik
3.      Perlu digunakan peralatan pelindung bila bekerja didaerah yang rawan bahaya listrik
c.       Ketentuan lain mengenai persyaratan  Keselamatan Kerja Bidang Ketenagalistrikan:
1.     Instalasi listrik yang telah selesai dipasang harus diperiksa dan diuji sebelum dialiri listrik oleh pegawai pengawas spesialis listrik
2.     Instalasi listrik yang telah dialiri listrik, instalatir masih terikat tanggung jawab satu tahun atas kecelakaan termasuk kebakaran akibat kesalahan pemasangan instalasi
4.      Harus ada pemeriksaan yang rutin terhadap isolator. Isolator yang retak, terutama untuk tegangan menegah dan atau tegangan tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan dan dapat menimbulkan kecelakaan
5.      Seluruh instalasi listrik, tidak hanya bagian yang mudah terkena gangguan saja, tetapi juga pengaman , pelindung dan perlengkapannya harus terpelihara dengan baik
6.      Jangan membiarkan instalasi yang aus, penuaan atau mengalami kerusakan. Segera lakukan penggantian.
7.      Isolator saklar minyak, transformator dan sebagainya pada waktunya harus dibebaskan dari air, debu,arang dan zat asam, Antara lain dengan cara penyaringan
8.      Perlengkapan seperti relai lebih cepat terganggu kerusakannya. Oleh sebab itu, harus sering dilakukan pengujian terhadapnya
9.      Dalam melakukan pemeliharaan, dilarang menggunakan perkakas kerja dan bahan yang magnetic dekat dengan medan magnet perlengkapan listrik
10.  Pelindung dan pengaman, yang selama pemeliharaan dibuka atau dilepas, harus dipasang kembali pada posisi awalnya
11.  Dilarang menyimpan bahan yang mudah terbakar didaerah yang dapat membahayakan instalasi listrik
12.  Diruang dengan bahaya ledakan tidak diijinkan mengadakan perbaikan dan perluasan instalasi pada keadaan bertegangan, dan dalam keadaan aman, perlengkapan listrik harus terpelihara dengan baik

Persyaratan Instalasi Listrik
Persyaratan ini berlaku untuk semua instalasi arus kuat, baik mengenai perencanaan, pemasangan pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, pemeliharaan maupun pengawasannya. Persyaratan umum instalasi listrik ini tidak berlaku untuk:
a.    Bagian dari instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat
b.    Bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik
c.    Instalasi listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan kendaraan lain yang digerakkan secara mekanik
d.   Instalasi listrik dibawah tanah dalam tambang
e.    Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 volt dan dayanya tidak melebihi 100 watt.

Bahaya listrik terhadap manusia
Penyebab terjadinya kecelakaan listrik, diantaranya:
a.    Kabel atau hantaran pada instalasi listrik terbuka dan apabila tersentuh akan menimbulkan bahaya kejut
b.    Jaringan dengan hantaran telanjang
c.    Peralatan listrik yang rusak
d.   Kebocoran listrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body
e.    Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka
f.     Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran
g.    Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak ( stop kontak) dengan kotak tusuk lebih satu (bertumpuk).

Keselamatan kerja pada kelistrikan:
Langkah- langkah konkrit mencegah terjadinya kecelakaan kerja pada saat bekerja dengan aliran listrik, berikut merupakan langkah-langkahnya :
  • Memasang / melengkapi alat penangkal petir pada lokasi – lokasi kerja tertentu (terbuka dan atau tinggi). 
  • Memberikan pelatihan kepada para pekerja antara lain meliputi: menjelaskan potensi bahaya yang mungkin terjadi, menjelaskan cara penggunaan APD yang benar
  • Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, antara lain : sepatu bot dari bahan karet atau berisolasi dan tidak diperkenankan dengan kaki telanjang. 
  • Memastikan tangan dan kaki tidak dalam kondisi basah pada waktu bekerja yang berhubungan dengan instalasi listrik. 
  • Memasang / memberi tanda bahaya pada setiap peralatan instalasi listrik yang mengandung risiko atau bahaya (voltage tinggi). 
  • Memastikan system pentanahan (grounding) untuk panel atau instalasi listrik yang dipergunakan untuk bekerja sudah terpasang dengan baik. 
  • Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap panel atau instalasi listrik lainnya, bila petugas pemeriksa menemukan pintu panel dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci maka petugas tersebut harus memeriksa keadaan panel tersebut dan segera mengunci.
  • Memeriksa kondisi kabel listrik, bila menemukan kabel listrik dalam kondisi terkelupas atau sambungan tidak dibalut dengan isolasi harus segera diperbaiki dengan membungkus kabel listrik tersebut dengan bahan isolator. 
  • Menempatkan dan mengatur sedemikian rupa terhadap jaringan atau instalasi listrik untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat listrik.
  • Menyesuaikan ukuran dan kualitas kabel listrik yang dipergunakan disesuaikan dengan kebutuhan. 
  • Pekerja yang tidak terlatih atau tidak ahli atau bukan instalatur tidak diperkenankan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi listrik. 
  • Pada waktu memperbaiki instalasi listrik, memastikan aliran listrik dalam kondisi mati dan memasang label / tanda peringatan pada panel atau switch on / off “Aliran listrik Jangan Dihidupkan” untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat aliran listrik yang dihidupkan dengan tiba-tiba oleh petugas yang lainnya atau pekerja.
  • Memastikan bahwa alat-alat yang menggunakan aliran listrik harus sudah dicabut dari stop kontak sebelum meninggalkan pekerjaan

Dalam pemasangan instalasi listrik, biasanya rawan terhadap terjadinya kecelakaan. Kecelakaan bisa timbul akibat adanya sentuh langsung dengan penghantar beraliran arus atau kesalahan dalam prosedur pemasangan instalasi. Oleh Karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan bahaya listrik serta tindakan keselamatan kerja.
Penyebab terjadinya kecelakaan listrik antara lain yaitu :
  1. Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka
  2. Hubung pendek terjadi tanpa pengaman atau dengan pengaman yang salah
  3. Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak (stop kontak) dengan kontak tusuk yang lebih dari satu (bertumpuk)
  4. Ledakan, percikan api atau pemanasan lokal yang timbul karena salah pemilihan dan penggunaan perlengkapan listrik
  5. Pemasangan sistem proteksi mengunakan pengaman beban lebih yang tidak sesuai dan termasuk dengan sistem pembumian instalasi yang tidak benar
  6. Peralatan listrik yang sebelum digunakan oleh konsumen harus melalui uji kelayakan
  7. Peralatan tidak memenuhi persyaratan keamanan baik yang disyaratkan dalam standar maupun dalam PUIL.
Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya berkaitan dengan mesin,pesawat, alat kerja, bahan dan komponen, proses pengolahannya, landasan tempat kerja, lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya.
Dalam memilih komponen instalasi listrik bisa juga diterapkan K3 karena komponen instalasi adalah perlengkapan yang paling pokok dalam suatu rangkaian listrik.

Pada dasarnya komponen instalasi listrik dapat dikelompokan sebagai berikut:
1. Bahan penghantar listrik (Kabel dan kawat)
Bahan penghantar listrik yaitu suatu bahan yang berisi banyak elektron-elektron bebas dan sanggup membawa arus listrik dengan baik. Oleh sebab itu logam seperti perak, tembaga, dan aluminium adalah penghantar listrik yang baik, sebab pada logam ini berisi banyak elektron-elektron bebas. Bahan seperti ini disebut dengan Konduktor. Penghantar atau kabel yang sering digunakan untuk instalasi listrik penerangan umumnya terbuat dari tembaga. Pemakaian tembaga sebagai penghantar adalah dengan pertimbangan bahwa tembaga merupakan suatu bahan yang mempunyai daya hantar yang baik setelah perak. Ditinjau dari jumlah penghantar dalam satu kabel, penghantar dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Penghantar simplex (NYA, adalah kabel yang dapat berfungsi untuk satu macam     
    penghantar saja (misal: untuk fasa atau netral saja).
c.       Penghantar duplex (NYM), adalah kabel yang dapat menghantarkan dua aliran (dua  
     fasa yang berbeda).
 Kabel NYA           Kabel  NYM
2.Bahan Isolasi
Bahan isolasi atau isolator dibuat dari porselen atau bahan lain yang sedrajat, Misalnya PVC. Pemasangan isolator ini harus kuat sehingga tidak ada gaya mekanis lebih pada hantaran yang ditunjang.

3. Pipa Instalasi
Pipa instalasi berfungsi sebagai pelindung hantaran dan untuk membentuk instalasi menjadi lebih rapi. Di pasaran, pipa-pipa instalasi terdapat dalam potongan empat meter dengan diameter yang bervariasi. Syarat umum pipa instalasi ialah harus cukup tahan terhadap tekanan mekanis, tahan panas, dan lembab serta tidak menjalarkan api. Pipa yang tidak ditanam dalam dinding harus ditanam dengan baik mengunakan klem yang sesuai dengan jarak antar klem tidak lebih dari satu meter untuk pemasangan lurus.
                       
  Pipa Instalasi
4.      Kotak Sambung
Penyambungan atau pencabangan hantaran listrik pada instalasi dengan pipa harus dilakukan dalam kotak sambung. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi sambungan atau percabangan hantaran dari gangguan yang membahayakan. Pada umumnya bentuk sambungan yang digunakan pada kotak sambung ialah sambungan ekor babi (pig tail), kemudian setiap sambungan ditutup dengan las dop setelah diisolasi. Berikut bentuk macam-macam kotak sambung.
5. Sakelar
Sakelar atau switch merupakan komponen instalasi listrik yang berfungsi untuk menyambung atau memutus aliran listrik pada suatu penghantar. Penempatan saklar dekat pintu dan mudah dicapai oleh tangan, arah tuas (kutub) saklar harus sama baik saat di-on-kan maupun di-offkan, sedangkan pemasangan dan penempatan kotak kontak disesuaikan dengan beban yang akan disambung.
Aturan pemasangan saklar :
a. Tinggi pemasangan ± 150 cm di atas lantai.
b. Dekat dengan pintu dan mudah dicapai tangan/sesuai kondisi tempat.
c. Arah posisi kontak (tuas) saklar seragam bila pemasangan lebih dari satu.
Sakelar tunggal, merupakan sakelar yang hanya mempunyai satu buah kanal input yang terhubung dengan sumber listrik, serta kanal output yang terhubung dengan beban listrik/alat listrik yang digunakan.
Sakelar majemuk/ seri, merupakan sakelar yang memiliki satu buah kanal input yang terhubung dengan sumber listrik, namun memiliki banyak kanal output yang terhubung dengan beberapa beban/alat listrik yang digunakan. Jumlah kanal output tergantung dari jumlah tombol pada sakelar tersebut.
Saklar tunggal dan saklar majemuk
6. Fitting
Fitting adalah suatu komponen listrik tempat menghubungkan lampu dengan kawat-kawat hantaran. Ada bermacam-meacam fitting di antaranya fitting duduk, fitting gantung, fitting bayonet, dan fitting kombinasi stop kontak.
 Jenis-jenis Fitting
7. Stop kontak
Stop kontak merupakan komponen listrik yang berfungsi sebagi muara hubungan antara alat listrik dengan aliran listrik. Agar alat listrik terhubung dengan stop kontak, maka diperlukan kabel dan steker atau colokan yang nantinya akan ditancapkan pada stop kontak.
Aturan pemasangan stop kontak :
a. Tinggi pemasangan ± 150 cm di atas lantai, apabila kurang dari 150 cm harus  
dilengkapi tutup.
b. Mudah dicapai tangan.
c. Di pasang sedemikian rupa, sehingga penghantar netralnya berada disebelah kanan atau di sebelah bawah.
           
8.Klem
Klem digunakan untuk menahan pipa agar dapat dipasang pada dinding atau langit-langit. Klem dipasang menggunakan sekrup atau paku dengan jarak antara satu dengan lainnya tidak lebih dari satu meter.
  klem
9. Lengkungan siku (elbow), berfungsi sebagai penyambung siku untuk jalan pipa yang berbelok siku. Penggunaan lengkungan siku lebih mudah daripada harus membengkokkan pipanya.
 Lengkungan siku
10. Sambungan pipa, berfungsi untuk menyambung pipa dalam hantaran untuk dapat menghemat bahan dan dengan ini pengerjaannya akan lebih praktis.
Sambungan Pipa
4. Obeng, berfungsi untuk mengencangkan dan melepaskan sekrup
5. Tang, berfungsi untuk memotong kawat penghantar dan kabel. Macam-macam tang yaitu terdiri dari tang kombinasi, tang potong, dan tang lancip.
6. Pengupas kabel, berfungsi untuk memotong isolasi dan melepas isolasi dari kabel listrik.
7. Palu, untuk memasang dan memukul paku dan kayu pada pemasangan instalasi
Kotak Pembagi Daya Listrik/PHB/Distribusi Panel (DP) Panel bagi di dalam instalasi listrik rumah/gedung merupakan peralatan yang berfungsi sebagai tempat membagi dan menyalurkan tenaga listrik ke beban yang memerlukan agar merata dan seimbang. Di dalam panel bagi terdapat komponen antara lain rel (busbar), saklar utama, pengaman, pengaman, alat-alat ukur dan lampu indikator.
Pengaman yang digunakan dalam instalasi listrik adalah pemutus rangkaian (MCB) untuk pengaman tiap kelompok beban dan pemutus rangkaian pusat (MCCB) untuk pengaman seluruh kelompok beban.
Besarnya rating arus MCB maupun MCB diperhitungkan arus beban yang dipikul atau dipasang di dalam instalasi agar memenuhi syarat keamanan.

Pemasangan komponen instalasi penerangan di dalam dan luar permukaan
Ø  Dalam pemasangan instalasi dalam tembok (inbow)/permukaan harus membuat ruangan dalam tembok. Tujuan pembuatan ini adalah untuk memberikan tempat bagi bahan-bahan listrik yang akan dipasang. Selain itu untuk menempatkan komponen-komponen instalasi dibutuhkan sebuah dos.
                                        Instalasi di dalam permukaan
Ø  Dalam pemasangan instalasi di luar tembok (outbow)/permukaan, macam instalasi seperti ini adalah instalasi yang sering dipasang di rumah-rumah, dimana Instalasi ini terdiri dari komponen-komponen seperti sakelar tunggal, lampu, T dos, klem dan penghantar. Jika pemasangan instalasi di luar tembok menggunakan klem maka untuk pemasangan instalasi dalam tembok menggunakan paku. Fungsi paku adalah untuk menahan agar pipa dan dos yang terpasang tidak goyah sebelum dilapisi semen.
·         Beban lebih tanpa pengaman atau dengan pengaman yang tidak sesuai.
·         Pelaksanaan pemasangan sistem proteksi termasuk di dalamnya sistem pembumian  
 instalasi yang tidak benar
·         Kontak pada peralatan pemutus, terminal, sambungan, dan pada klem buruk kondisinya.
·         Kesalahan yang dilakukan oleh perencana, karena salah memilih peralatan dalam
 perhitungan/perencanaan
                                                          Instalasi di luar permukaan
Memasang Instalasi Penerangan di Dalam & Luar Permukaan
a. Sesuai pada PUIL 2000, terdapat 4 macam bahaya listrik yaitu
·         Bahaya kejut listrik karena tersentuh tegangan
·         Bahaya kebakaran
·         Bahaya panas yang dapat merusak isolasi
·         Bahaya ledakan atau percikan metal panas
b. Kondisi tersebut terjadi karena beberapa hal yaitu :
·         Kesalahan pengoperasian oleh pemakai instalasi/peralatan listrik.
·         Beban lebih tanpa pengaman atau dengan pengaman yang tidak sesuai.
·         Pelaksanaan pemasangan sistem proteksi termasuk di dalamnya sistem pembumian  
 instalasi yang tidak benar
·         Kontak pada peralatan pemutus, terminal, sambungan, dan pada klem buruk kondisinya.
·         Kesalahan yang dilakukan oleh perencana, karena salah memilih peralatan dalam
 perhitungan/perencanaan

Instalasi listrik yang selesai dipasang, harus diperiksa dan diuji dahulu sebelum dialiri listrik. Pemeriksaan mengenai prosedur pengawatan dan pemasangannya yaitu diantaranya :
·         Perlengkapan listrik yang dipasang
·         Cara memasang perlengkapan listrik
·         Pembumian
·         Resistansi isolasi
·         Fungsi pengamanan sistem instalasi listrik
·         Semua bagian instalasi listrik harus diperiksa dan dibersihkan secara berkala
·         Hasil pemeriksaan berkala suatu instalasi harus dimuat dalam berita laporan

K3 Pada Pemasangan Penamgkal Petir
Penangkal petir sangant adalah alat yang akan melindungi rumah, gedung , pabrik dan lain-lain dari sambaran petir, sehingga penangkal pertir termasuk syarat utama dalam ISO tentang K3.
Penangkal petir Elektrosatis adalah unit penerima sambaran petir yang didesain untuk bisa mengarahkan sambaran petir kedalam satu titik tujuan sambaran, dengan sambaran ini maka pengamanan jalur arus sambaran petir yaitu dikabel penghantar dan dapat melindungi area dan radius yang lebih luas. Penangkal ini bersifat aktif bekerja diawal proses petir, saat mulai gemuruh petir.
Penangkal petir konvensional penangkal petir  ini bersifat menunggu kedatangan kilat atau bersifat pasif dan areanya lebih kecil, baru ketika terkena sambaran petir pada ujung runcingnya
Kemudian menyalurkannya kebumi.
Saat mendung melintas diatas bangunan penangkal elekrtostatis elektroda yang terpasang didalam peralatan akan mengumpul dan menyimpan energi dari awan yangbermuatan listrik kedalam kapasitor, setelag cukup besar baru kemudian dikirim kegenerator.
Tegangan surge (tegangan paku) umum terjadi pada kebanyakan jaringan listrik yaitu kenaikan tegangan sangat cepat dengan panjang gelombang pendek, tegangan ini juga dapat disebabkan oleh petir,tegangan ini dapat merusak peralatan listrik karena tegangan ini dapat menembus isolasi yang jauh diluar batas kemampuan isolasi peralatan listrik.
Cara pemasangan penangkal petir haruslah mengikuti prosedur dan standar yang berlaku untuk tercapainya K3, mulai dari besaran kawat penghantar, nilai resistansi grounding dan ketinggian ujung penerima petir.
Pembuatan grounding
Pembuatan grounding haruslah melihat struktur tanah yang ada, struktur tanah yang baik adalah:
Ø    Tanah memiliki kandungan garam yang tinggi
Ø    Tanah memiliki kan dungan air yang tinggi
Ø    Tanah memiliki keasaman yang tinggi
Grounding yang baik adalah yang terbuat  bahan kondukror tembaga, steinlees atau galvanisme. Standar pengukurannya menggunakanalat ukur resistansi tanah, nilai tahanan yang diizinkan yaitu 5 Ohm.
Pemasangan penangkal petir untuk rumah adalah dengan memberikan saluran esektris dari atas bangunan kedalam tanah, dengan tujuan apabila ada sambaran petir yang mengenai atas bangunan bisa lansung mengenai dan tersalurke ground dengan baik. Standar kabel yang digunakan 50mm.













       






Tidak ada komentar:

Posting Komentar